Halaman

Sabtu, 25 Juni 2011

Sosialisasi KUKM 2011

Bertempat di ruang Probowinoto, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa (KUKM) 2011 (10/6), yang diikuti oleh fungsionaris Senat Mahasiswa Universitas (SMU), Ketua Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF) serta Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Korbidkem) dari sejumlah fakultas.
Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPMU) Giner Maslebu yang ditemui beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa  sebelumnya, KUKM telah disahkan oleh Rektor UKSW Prof. Pdt. John A. Titaley, Th.D pada akhir Mei 2011. Amademen KUKM sendiri dilakukan oleh Satuan Tugas Amandemen KUKM yang ada di bawah BPMU, sejak tahun 2009 lalu.
Dalam KUKM 2011 yang telah disahkan tersebut terdapat sejumlah poin penting amandemen, yaitu menyangkut syarat untuk menjadi fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan (LK), hubungan kelembagaan khususnya antara Badan Perwakilan Mahasiswa aras fakultas dan universitas, tata cara pemilihan, cara pengambilan keputusan serta pengisian kekosongan keanggotaan LK.
Secara umum tujuan amandemen ini adalah untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam kerangka pencapaian Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya, dan tujuan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) pada umumnya melalui LK. Lebih lanjut diungkapkan Giner, kedepan sosialisasi KUKM 2011 akan dilakukan oleh fungsionaris LK yang baru. Ikut menghadiri acara sosialisasi adalah Pembantu Rektor III UKSW Yafet Y.W. Rissy, SH., M.Si., LLM.

Tidak ada komentar: