Halaman

Rabu, 28 April 2010

LK UKSW Serahkan Rancangan Amandemen KUKM ke Pimpinan UKSW

Bertempat di ruang Bina Karya, Lembaga Kemahasiswan (LK) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyerahkan Rancangan Amandemen Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa (KUKM) kepada Pimpinan UKSW yang diterima oleh Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Yafet Y.W. Rissy, SH., M.Si., LLM, Senin (26/4).Sejumlah fungsionaris LK hadir dalam acara tersebut.

Parman Pasanje, Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPMU) UKSW dan Nikodemus Gee Ketua Tim Ad Hoc Amandemen KUKM mengharapkan Amandemen KUKM tersebut nantinya dapat berguna bagi mahasiswa dan LK UKSW. Hal senada juga diungkapkan Andre Sutantyo, Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas (SMU). Andre juga mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh BPMU untuk mengamandemen KUKM.

Dalam kesempatan tersebut Yafet Y.W. Rissy mengucapkan terima kasihnya atas kerja keras BPMU yang telah melakukan Amandemen KUKM. Yafet juga berharap KUKM yang telah diamandemen tersebut juga akan bermanfaat bagi mahasiswa UKSW. Pengesahan KUKM akan dilakukan oleh Rektor UKSW Prof. Pdt. John A. Titaley, Th.D, dalam rapat Pimpinan Universitas.

Sebagai informasi, BPMU melalui Tim Ad Hoc yang dibentuk telah merumuskan perubahan terhadap KUKM sejak bulan Oktober tahun lalu. Sosialisasi juga telah dilakukan, baik untuk fungsionaris LK dan mahasiswa UKSW. Pada tanggal 10 hingga 11 April yang lalu, BPMU juga telah menyelenggarakan Sidang yang khusus untuk membahas amandemen KUKM.

Tidak ada komentar: