Bertempat di ruang Bina Karya, Lembaga Kemahasiswan (LK) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyerahkan Rancangan Amandemen Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa (KUKM) kepada Pimpinan UKSW yang diterima oleh Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Yafet Y.W. Rissy, SH., M.Si., LLM, Senin (26/4).Sejumlah fungsionaris LK hadir dalam acara tersebut.
Parman Pasanje, Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPMU) UKSW dan Nikodemus Gee Ketua Tim Ad Hoc Amandemen KUKM mengharapkan Amandemen KUKM tersebut nantinya dapat berguna bagi mahasiswa dan LK UKSW. Hal senada juga diungkapkan Andre Sutantyo, Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas (SMU). Andre juga mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh BPMU untuk mengamandemen KUKM.
Dalam kesempatan tersebut Yafet Y.W. Rissy mengucapkan terima kasihnya atas kerja keras BPMU yang telah melakukan Amandemen KUKM. Yafet juga berharap KUKM yang telah diamandemen tersebut juga akan bermanfaat bagi mahasiswa UKSW. Pengesahan KUKM akan dilakukan oleh Rektor UKSW Prof. Pdt. John A. Titaley, Th.D, dalam rapat Pimpinan Universitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar